Tugas dan Fungsi

admin | Profil | 25 April 2022 | 1.446

TUGAS DAN FUNGSI

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

    Tugas : membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penunjang urusan perencanaan pembangunan daerah

    Fungsi.

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam bidang perencanaan pembangunan baik jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah;
  • menyusun rumusan dan penjabaran kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi perencanaan secara terpadu baik dengan unsur-unsur pelaksana pemerintahan dan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, maupun dengan unsur-unsur pelaksana pemerintahan dan organisasi lainnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian/Lembaga dan Non Kementerian/Lembaga;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan rencana program kegiatan pembangunan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • membina, menilai, dan mendelegasikan wewenang kepada aparatur yang dipimpinnya;
  • melaporkan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat

    Tugas : melaksanakan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

     Fungsi:

  • mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan baik jangka panjang, menengah dan tahunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  • mengelola administrasi tata usaha Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • mengelola urusan umum ketatalaksanaan, peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan kantor;
  • mengelola urusan kepegawaian;
  • mengelola administrasi keuangan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di Bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Program;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

    Tugas : dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, serta pengumpulan, pengelolaan, penyusunan, penganalisaan data dan informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan.

     Fungsi:

  • melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  • melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  • pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  • perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  • mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  • melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  • melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  • mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  • menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  • melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  • membina dan menilai aparatur yang dipimpinnya;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

    Tugas : dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta mengkoordinasikan dan mensinergikan program/kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

   Fungsi:

  • mengkoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Kabupaten dengan RPJMD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga dan provinsi di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, baik jangka menengah maupun tahunan pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • memfasilitasi dan memverifikasi rancangan renstra dan renja SKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

    Tugas : dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta mengkoordinasikan dan mensinergikan program/kegiatan urusan Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

     Fungsi:

  • mengkoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Kabupaten dengan RPJMD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga dan provinsi di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, baik jangka menengah maupun tahunan pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • memfasilitasi dan memverifikasi rancangan renstra dan renja SKPD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

    Tugas : dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana program pembangunan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta mengkoordinasikan dan mensinergikan program/kegiatan urusan Infrastruktur dan Kewilayahan.

      Fungsi:

  • mengkoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Kabupaten dengan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan Provinsi di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan, baik jangka menengah maupun tahunan pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • memfasilitasi dan memverifikasi rancangan renstra dan renja SKPD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Sub Bagian Program

    Tugas : melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, dan penyusunan laporan kinerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

     Fungsi:

  • menyusun rencana strategis dan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja
  • menyusun LKPJ Bappeda, Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah (LPPD) Bappeda dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Bappeda;
  • merencanakan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta perubahannya sesuai dengan kebutuhan;
  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta mengusulkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • mengatur penyelenggaraan musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  • menyiapkan data dan laporan realisasi anggaran sesuai rencana dan program kerja bersama Kepala Sub Bagian keuangan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

8. Sub Bagian Keuangan

    Tugas : melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akutansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

     Fungsi:

  • merencanakan dan menyiapkan bahan untuk keperluan anggaran belanja rutin dan kegiatan kantor;
  • mengatur pelaksanaan dan penggunaan anggaran;
  • mengatur administrasi keuangan, biaya kepindahan pegawai, Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), biaya perjalanan dinas serta penyelesaiannya;
  • mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas bendaharawan dan pembuat daftar gaji;
  • merencanakan biaya kontribusi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • membuat laporan realisasi anggaran sesuai rencana dan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • membuat laporan keuangan semesteran dan tahunan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    Tugas : melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

    Fungsi:

  • melaksanakan ketersediaan perlengkapan kantor;
  • melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • melaksanakan pemeliharaan kebersihan kantor;
  • melaksanakan tertib administrasi perlengkapan kantor;
  • melaksanakan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  • melaksanakan urusan ketatalaksanaan administrasi kepegawaian (daftar hadir harian, rekapitulasi daftar hadir mingguan dan bulanan, daftar hadir apel harian, mingguan dan hari-hari besar, kenaikan pangkat dan berkala, cuti, pensiun, penegakan disiplin/sanksi, Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan DUK);
  • menyusun Standard Operational Procedure (SOP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • menyusun laporan inventaris barang semesteran dan tahunan;
  • menyiapkan Kartu Inventaris Ruang dan Kode Barang;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah dan tindakan yang perlu dilakukan di bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.