Sosialisasi Perpajakan PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 di KPP Pratama Kayuagung

admin | Berita | 09 June 2022 | 816

Sosialisasi Perpajakan PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 di KPP Pratama Kayuagung pada Kamis (9/6).

Kegiatan yang mensosialisasikan peraturan perpajakan terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 diikuti seluruh Bendahara dan Operator Perbendaharaan Instansi Pemerintahan Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pokok Pengaturan Perpajakan PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 antara lain:

1. Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

2. Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu.

Berita Terbaru